BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di aula kantor desa setempat Kamis (13/3) kemarin.
Musdes kali ini fokus membahas program ketahanan pangan untuk tahun 2025, serta membahas revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Urusan (Kaur) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa Ciherang, Nanang Junaedi mengatakan, musdes kali ini fokus membahas program ketahanan pangan yang pengelolaanya berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Kalau sebelumnya program ketahanan.pangan dikelola oleh Pemerintah Desa, namun sekarang akan dikelola oleh BUMdes (Badan Usaha Milik Desa). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025, yang mengharuskan desa memahami dan mendukung program pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pangan,” terang Nanang.
Jika sebelumnya kata Nanang, desa hanya berperan dalam pemberdayaan, tetapi sekarang pelaksanaannya ada di BUMDes.
Baca juga: Jaga Keamanan dan Ketertiban, Forkopimcam Rancabungur Gelar Apel Kesiapsiagaan
Lanjut Nanang, Desa Ciherang punya BUMDes Manis yang sudah berjalan dengan baik, dan kini tugasnya diperluas dengan kegiatan baru sesuai keputusan menteri desa mengelola program ketahanan pangan;
“Tentunya program ini sangat baik untuk memaksimalkan produksi pangan yang lebih fokus, sehingga hasilnya lebih signifikan. Misalnya, sektor perikanan dituntaskan dulu, baru kemudian ke peternakan dan pertanian,” ujarnya.
Selain itu sambung Nanang, pentingnya spesialisasi komoditas di setiap desa agar lebih mudah dalam pengelolaan dan pemasaran hasil produksi.
“Desa Ciherang dikenal sebagai penghasil ikan, sementara ada desa lain yang fokus di pertanian atau peternakan. Jika masing-masing desa memiliki keunggulan tersendiri, maka ke depannya bisa dilakukan sistem barter antar-desa. Ini lebih efektif dibandingkan setiap desa memproduksi semua komoditas dalam jumlah kecil,” tuturnya.
Baca juga: Polsek Rancabungur dan Bhayangkari Ranting Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran minimal 20% dari Dana Desa (DD) harus digunakan untuk ketahanan pangan, sehingga program bisa berjalan lebih optimal.
“Kalau dulu, anggaran bisa berubah-ubah sesuai hasil musyawarah, sekarang ada patokan yang tidak bisa diubah. Jadi dengan adanya kepastian ini, BUMDes bisa berkembang lebih pesat dan Desa Ciherang benar-benar tumbuh sebagai desa mandiri pangan,” harapnya.
Menurut Nanang, dengan digelarnya Musyawarah Desa diharapkan program ketahanan pangan dan revitalisasi BUMDes di Desa Ciherang dapat berjalan dengan baik, mendukung swasembada pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.