Mengenal Sosok Ir. Solahudin, Caleg Yang Mumpuni Untuk DPRD Kab. Bogor 2019

solahudin

BOGOR, Kobrapostonline.com – Sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada pemberdayaan dan ekonomi. Ir. Solahudin maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024. Dari partai Demokrat nomor urut tujuh, daerah pemilihan (dapil) enam (Kecamatan Rancabungur, Kemang, Ciseeng, Parung, Gunung Sindur, Tajur Halang dan Bojong Gede).

Caleg yang biasa mengurus dan mendampingi masyarakat pada bidang sanitasi lingkungan dan air bersih ini, terus menyuarakan bagaimana masyarakat kabupaten Bogor, khusus nya calon pemilih nya mencapai kesejahteraan.

Ir. Solahudin layak dipilih dan di coblos pada Pemilu serentak 17 April 2019.

Dengan slogan berani, cerdas dan amanah, Solahudin mantap dan semangat memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.

Berbekal Pengalaman :

  1. Komite TSP Bidang Pertanian KADIN Kabupaten Bogor
  2. Sekretaris Umum LMDH Kabupaten Bogor
  3. Ketua Gerakan Tani Syarikat Islam Kabupaten Bogor
  4. Sekretaris Umum PODSI Kabupaten Bogor
  5. Direktur Eksekutif Lembaga Kemitraan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengalaman lain yang tak kalah penting adalah sebagai ketua panitia pelaksana Porda Jabar XIII Cabang Olahraga Catur. Yang dilaksanakan pada bulan September tahun 2018 lalu. Saat itu Kabupaten Bogor mendapatkan 8 medali emas.

Sedangkan dimana pada Porda XII di Bekasi, Kabupaten Bogor tidak mendapatkan satu medali emas pun. Jiwa sportif tentunya ada pada beliau mengingat olahraga menjunjung tinggi sportifitas.

Visi Solahudin adalah mensejahterakan rakyat.

Misi Solahudin adalah memindahkan anggaran pemerintah kemasyarakatan dengan tepat sasaran khususnya dibidang :

  1. UKM dengan membantu pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum usaha dengan memfasilitasi pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  2. Memfasilitasi masyarakat yang telah memiliki IUMK O akses permodalan baik melalui PKBL, KUR, maupun dana hibah.
  3. Membangun potensi ekonomi masyakarat pada tiap-tiap wilayah berdasarkan kearifan lokal.
  4. Mendorong infrastruktur masyarakat dengan program Infrastruktur ekonomi wilayah.
  5. Mendorong pembangunan rumah tidak layak huni dengan bantuan sosial perumahan swadaya.
  6. Mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki sarana sanitasi yang layak melalui program sanimas. Baik dari pusat (DAK) maupun dari dana APBD Kabupaten Bogor.
  7. Menginisiasi Perubahan Perda Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, sehingga izin perumahan bisa  dimoratorium.

(Rangga)