Perlu diketahui, organisasi pers SWI telah terbentuk 2 tahun lalu di Kota Surabaya. Dalam perkembangannya, SWI tergabung dengan 10 organisasi Pers menggelar Deklarasi DEWAN PERS INDONESIA (DPI) di Asrama Haji Jakarta pada April 2019 lalu, yang dihadiri ribuan wartawan dari berbagai wilayah Indonesia.
Beberapa waktu lalu ketua umum SWI, Dedik melakukan pertemuan dengan beberapa ketua umum dan perwakilan organisasi pers di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang Uji Kompetensi Wartawan/ Sertifikasi Wartawan.
Dalam kesempatan berbeda, Dedik mengatakan, terkait Uji Kompetensi Wartawan semestinya dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang mana itu suatu lembaga independen yang dibentuk pemerintah.
“Sertifikasi wartawan semestinya dilakukan BNSP. Perlu kita ketahui, BNSP adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dedik menambahkan, dalam pelaksanaan sertifikasi profesi wartawan seharusnya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mempunyai lisensi dari BNSP.
“Jadi menurut hemat saya, yang berhak melakukan sertifikasi profesi wartawan yakni BNSP bukan lembaga lain,” pungkas Dedik.
Reporter : Surya S.
Editor : Agus P.






