Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ditjen PAS Akan Klasifikasi Narapidana

2867
×

Ditjen PAS Akan Klasifikasi Narapidana

Sebarkan artikel ini
Ditjen PAS

JAKARTA, Kobra Post Online – Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Ditjen PAS, titik tekannya kepada percepatan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami setelah pembukaan rapat kerja teknis Ditjen PAS di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta, Senin (22/4).

Melalui Revitalisasi ini, Lanjut Sri, pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. Dengan Pulau Nusakambangan sebagai pilot project.

“Dengan pengklasifikasian dari Revitalisasi PAS, diharapkan negara akan lebih mudah lakukan antisipasi gangguan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Karena telah mengetahui karakteristik narapidana,” katanya.

Revitalisasi ini, tambahnya, adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien. Serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Sehingga dapat memudahkan organisasi dalam mengambil langkah kebijakan.

Baca juga: Ridwan Kamil: Jabatan Hanya Sementara, Kekuasaan Merupakan Ujian Dari Tuhan

Ia juga menuturkan pentingnya rakernis yang melibatkan seluruh jajaran Ditjen PAS serta unsur pimpinan Kemenkumham, untuk dapat memberikan kontribusi dan masukan terhadap Pemasyarakatan agar lebih baik.

“Perlu dilakukan langkah-langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan jalan keluar dari kebuntuan. Sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis. Untuk pembenahan dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *