BOGOR, Kobra Post Online – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur, pada Rabu (31/7) malam.
Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah. Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah, dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).

Baca juga: BNK Bekasi Siap Naik Tingkat Jadi BNN Kabupaten
Trunoyudo membeberkan bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di komplek Perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, “pada Kamis (1/8/2024) hari ini, tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku. Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Cibinong
Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel, serta satu toples berisi Gotri.
“Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.