JAKARTA, Kobra Post Online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
“Pemberian persetujuan TPP ASN setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses persetujuan ini, kita lakukan dengan cermat dan hati-hati,” ungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Tito menjelaskan, hal ini karena menyangkut keuangan Negara, sehingga perlu melakukan verifikasi secara komprehensif. Upaya tersebut juga untuk menghindari potensi masalah hukum.
“Ini menyangkut keuangan negara. Meskipun menyangkut hak dari para ASN-nya, tapi ini melibatkan kita bicara 4 juta ASN. Harus enggak boleh salah. Salah nanti di masalah hukum,” jelasnya.
Mendagri merinci, pihaknya melakukan proses verifikasi secara berlapis. Mulai dari memeriksa laporan yang masuk dari daerah. Termasuk salah satunya terkait kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN.
“Di lain sisi, hal ini juga harus berdasarkan pertimbangan dari Kemenkeu. Kami tidak berani mengeluarkan persetujuan sebelum proses verifikasi berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Tito menegaskan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas laporan dari Pemda. Ia juga meminta agar jajarannya membantu kelancaran proses persetujuan tersebut, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
“Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahi aturan,” tegas Tito.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan bahwa telah memberikan persetujuan terkait TPP ASN.
Baca juga : Kemendagri Akan Keluarkan Persetujuan TPP ASN Daerah
Menurut Fatoni, persetujuan TPP ASN pemerintah daerah ini melalui proses panjang, yang salah satunya memperoleh pertimbangan dari Kemenkeu dan telah melewati verifikasi.
“Pemberian persetujuan ini hanya untuk daerah yang telah melaporkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Bagi yang belum lengkap tentu akan diminta kelengkapannya,” tandas Fatoni.
Reporter : Yaso
Editor : Rangga A.












