JAKARTA, Kobra Post Online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan keluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, hal itu akan terlaksana setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Persetujuan TPP ASN daerah yang masuk ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri akan melakukan validasi terlebih dahulu. Dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Fatoni dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) malam.
Hari ini (Senin), sambung Agus Fatoni, sudah ada pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.
“Besok (Selasa) kami rapatkan lintas komponen. Kemudian menyetujui surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat,” terangnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum TPP yaitu Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
“Pemberian TPP penetapannya mealuli Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP). Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah ada pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan,” lanjut Fatoni.
Fatoni menambahkan, selain itu TPP juga di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
“Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasarkan PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” imbuhnya.
Baca juga : Kemenperin Bentuk LSP Industri Keramik
Pemberian TPP juga, lanjutnya, di atur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020. Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda. Yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri dari Ditjen Keuda sesuai peraturan.
“Selain itu, TPP di atur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ. Di mana penyampaian Validasi Perhitungan TPP TA 2022 ke Sekjen atas Kepala Biro Ortala Kemendagri. Melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan dan Pelaksanaan Anggaran (Simona),” pungkas Fatoni.
Reporter : Yaso
Editor : Rangga A.












