Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

DPRD Pertanyakan RTH Kota Bogor Baru 4 Persen

2499
×

DPRD Pertanyakan RTH Kota Bogor Baru 4 Persen

Sebarkan artikel ini
rth
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwati pertanyakan RTH Kota Bogor.

BOGOR, Kobra Post Online – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mempertanyakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bogor baru terealisasi 4,2 persen. Padahal Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau diamanatkan harus mencapai 30 persen.

“Jadi kita mengevaluasi amanat perda di dalam pasal 4 bahwa RTH harus 30 persen, sedangkan data yang disampaikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) baru diangka 4,2 persen. Ini sudah masuk Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor dan 18 taman yang ada di Kota Bogor, itu juga berdasarkan hasil foto udara,” jelas Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwati di Gedung DPRD, Selasa (26/7).

Endah menyayangkan selama setahun, Pemerintah Kota Bogor hanya mengganggarkan 1 persen penambahan RTH di Kota Bogor. Untuk itu, Endah meminta agar Disperumkim Kota Bogor mempercepat review dan kajian terkait topologi ruang terbuka hijau di Kota Bogor.

“Tipologi ruang terbuka hijau ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan Perda RTH, sehingga kami untuk disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” kata Endah.

Baca juga: Peringati Hari Bumi, Pemkot Bogor Perbanyak RTH

Terakhir, yang menjadi catatan bagi Bapemperda DPRD Kota Bogor adalah belum diterbitkannya Perwali yang menunjang juklak-juknis pelaksanaan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau. Sehingga, Endah meminta agar Disperumkim Kota Bogor segera berkordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan Perwali tentang hal itu.

“Jadi PR-nya secara Perwali belum dibuat dan ini menjadi krusial, mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seterusnya harus ditetapkan melalui Perwali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *