BOGOR, Kobra Post Online – DPRD Kota Bogor menyoroti keberadaan bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di area terlarang di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Bangunan permanen yang disebut berbentuk ruko tersebut berdiri di kawasan bantaran sungai. Di lokasi bahkan terdapat papan larangan mendirikan bangunan karena kawasan tersebut memiliki potensi rawan bencana.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segera mengambil tindakan terhadap bangunan tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran peraturan daerah maupun ketentuan perizinan bangunan.
Bangunan di Bantaran Sungai Katulampa Disorot DPRD

Informasi yang diterima DPRD menyebutkan, Satpol PP Kota Bogor sebelumnya telah memberikan surat peringatan ketika bangunan tersebut mulai didirikan.
Namun, bangunan itu kini disebut hampir selesai. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD karena lokasi bangunan berada di area yang disebut sebagai bantaran sungai dan telah dipasangi papan larangan mendirikan bangunan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, STS, meminta Satpol PP tidak membiarkan proses pembangunan terus berlangsung apabila memang terbukti melanggar ketentuan.
“Saya mendengar adanya LSM yang membeking, sikat saja LSM itu, sikat saja yang membeking,” ujar STS.
Pernyataan tersebut disampaikan STS menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan adanya oknum LSM yang memberikan dukungan terhadap keberadaan bangunan tersebut.
DPRD Minta Satpol PP Tidak Takut Tekanan
STS menilai keberadaan bangunan di dekat papan larangan mendirikan bangunan perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Di situ kan sudah ada papan larangan di sebelahnya, itu namanya menantang. Jadi kalau ditantang seperti itu walikota tidak boleh kalah,” ujar STS.
Politisi PSI tersebut juga meminta jajaran Pemerintah Kota Bogor tetap menjalankan aturan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk ketika menghadapi tekanan dari pihak tertentu.
Menurutnya, penertiban bangunan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Satpol PP Diminta Segera Segel dan Bongkar

STS juga menyebut bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, status perizinan bangunan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan data resmi dari instansi terkait.
“Itu sudah melanggar, yang pasti tidak ada PBG. Satpol PP harus segera menyegel kemudian disuruh membongkar,” tegasnya.
PBG merupakan salah satu aspek penting dalam legalitas pembangunan gedung. Karena itu, pemeriksaan dokumen perizinan diperlukan sebelum pemerintah daerah menentukan tindakan penertiban.
STS juga meminta Pemerintah Kota Bogor tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut apabila hasil pemeriksaan memang membuktikan adanya pelanggaran.
“Jika Walikota mendiamkan maka Walikota sama saja tidak menjalankan tugasnya, dan membiarkan kota ini rusak,” tegasnya.












