BOGOR, Kobra Post Online – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 5 obat sirup yang di larang untuk di pergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Kelima merek obat sirup itu ialah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.
Menyikapi hal ini, jajaran Polres Bogor langsung bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah dirilis oleh BPOM.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menuturkan, bahwa dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap 5 jenis obat yang telah dirilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian semua. Terlebih obat-obatan tersebut sering digunakan di kalangan masyarakat.
Untuk itu, kata Kapolres, pihaknya langsung mendatangi apotek-apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kita berharap dengan sosialisasi, masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu akan larang ini. Sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut,” katanya.
Baca juga: Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Pengobatan Gratis
AKBP Iman mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.