BOGOR, Kobra Post Online – Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menggulung 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda membeberkan, dalam kasus ini berhasil diungkap di antaranya ialah 5 kasus peredaran Narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.
Dalam kasus Ini, sambung Kasat Narkoba, pihaknya berhasil menangkap 23 orang tersangka. Di antaranya 22 tersangka laki-laki dan seorang tersangka perempuan.
“Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi 11.601 butir, dan psikotropika 77 butir,” katanya.
Wakapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menggunakan sistem tempel atau menyimpan Narkotika di suatu tempat. Lalu, memberikan petunjuk kepada pembeli Narkotika melalui gambar atau peta (Mapping).
Selain itu, sambung Wakapolres Bogor, pelaku juga melakukan cara lain berupa COD, yaitu pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi.
Peredaran yang dilakukan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor di antaranya Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, Babakan Madang.
“Faktor ekonomi salah satu yang mempengaruhi pelaku melakukan pengedaran barang haram ini,” beber Kompol Fitra Zuanda.
Baca juga: Dalam 2 Minggu Polres Bogor Ungkap 14 Kasus Narkoba
Lanjut Fitra Zuanda, para tersangka penyalahgunaan Narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Dari seluruh barang bukti yang kami amankan ini bila dikonversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.