BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota menangkap Fadlil Ashari (31) mantan manajer Restoran Ramen Hotmen milik Hotman Paris Hutapea di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.
Pelaku yang sebelumnya membawa kabur uang sebesar Rp 172 juta itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
“Terkait kasus penggelapan, yang terjadi di restoran Hotman, Jalan Raya Tajur Kota Bogor yang dilakukan oleh karyawannya, bagian manajer, waktu itu tanggal 15 Maret 2024, pelakunya sudah kita tangkap,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam acara konferensi pers pada Selasa (30/4).
Bismo menjelaskan, Fadlil ditangkap di rumah persembunyiannya di Purbalingga, Jawa Tengah pada 25 April. Sebelum ditangkap, Fadlil berpindah-pindah tempat mulai dari Cihampelas Bandung, Garut, Purwokerto, hingga Purbalingga.
“Pelaku tersebut dalam pelariannya mulai dari daerah Cihampelas, kemudian Garut, lalu Purwokerto dan Purbalingga, menginap di hotel satu minggu sampai dengan 1 bulan dan juga menginap di rumah temannya. Pelaku ditangkap di rumah Purbalingga,” jelasnya.
Bismo menyebutkan bahwa Fadlil baru bekerja selama 1 bulan sebagai manajer di Resto Ramen Hotmen milik Hotman Paris di Jl Raya Tajur, Kota Bogor.
“Tersangka bekerja di resto Hotman yang di Tajur ini sebagai manajer, yang mana tugas dan tanggung jawabnya adalah menyetorkan uang hasil penjualan dari restoran ke bank,” sebut Bismo.
Baca juga: Dari Geng Motor, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online
Dalam perjalanannya, lanjut Bismo, pelaku mengambil uang dari loker sebesar Rp 172 juta lebih. Yang bersangkutan tidak hanya sekali mengambil uangnya, pertama Rp 50 juta, kedua Rp 90 juta dan seterusnya.
Kapolresta Bogor Kota menerangkan bahwa menurut keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan judi online.
“Yang Rp 90 juta itu digunakan untuk judi online, sisanya untuk membayar hutang. Di antaranya hutang judi online, dan untuk membeli handphone, motor, laptop dan lainnya,” terang Bismo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fadlil dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.