BOGOR, Kobra Post Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru yaitu Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 dan Perda Kota Bogor tentang Transportasi.
Pengesahan Raperda menjadi Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, di Gedung DPRD setempat, Kamis (16/11) kemarin.
Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053, Murtadlo, menyampaikan Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya. Karena jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun. Sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Murtadlo seraya menjelaskan bahwa didalam Raperda RPPLH, terdapat 9 Bab yang memuat 18 pasal.
Murtadlo, menekankan, didalam Raperda RPPLH yang terpenting adalah pelaksanaannya, dimana Raperda RPPLH memiliki tujuan untuk melindungi sumber daya air, menjaga kualitas udara, mengelola dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan dan terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
“Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan dijaga di Kota Bogor,” tutupnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda PAUD dan Kemajuan Budaya Lokal
Sedangkan juru bicara tim Pansus Raperda tentang Transportasi, Said Mohamad Mohan, menyampaikan, bahwa transportasi mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung program pembangunan daerah guna memajukan aktivitas serta meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan Masyarakat.
Lebih lanjut, Mohan menyampaikan beberapa hal yang sempat menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda Transportasi, diantaranya adalah terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif.
Menurutnya, untuk bisa merealisasikan amanat Raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.
“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang Transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” jelas Mohan.
Baca juga: Begal Motor di Tanah Sareal Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Namun, Mohan juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan didalam ayat 4 pasal 38. Sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.
“Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri. Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan didalam Perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing tim Pansus, seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui atas pengesahan dua Raperda menjadi Perda baru di Kota Bogor yang kemudian akan dilembardaerahkan.