BOGOR, Kobra Post Online – DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat Paripurna pemberhentian Ade Yasin sebagai Bupati Bogor di Cibinong pada Senin (21/8).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, rapat Paripurna ini digelar untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rapat paripurna ini mengagendakan pembacaan surat Kemendagri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Bogor dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Bogor nomor 100.2.1.3-3178 tahun 2023,” kata Rudy di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (21/8).
Ia menjelaskan, surat dari Kemendagri ini memiliki empat poin yang harus ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bogor. Pertama mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudari Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.
“Pemberhentian ini dilakulan karena Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan MA no.834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023, ujarnya.
Kedua, menujuk Iwan Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pelaksana tugas Bupati Bogor.
“Jabatan pelaksana tugas Bupati Bogor berakhir sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” papar Rudy.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Segera Usulkan Bupati Definitif
Pada rapat Paripurna kali ini, 45 orang dari total 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor turut hadir. Hampir semua anggota DPRD Kabupaten Bogor hadir dalam rapat paripurna ini, kecuali dari PPP sebagai partai yang menaungi Ade Yasin. Enam anggota dari PPP yang bergabung dalam Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (FPPB) tidak hadir.
Sementara fraksi partai politik lainnya seperti Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PDI Perjuangan setuju dengan SK Menteri Mendagri Nomor 100.2.1.3.3178 Tahun 2023.
Terkait hal ini, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku tidak mempermasalahkan ketidakhadiran anggota DPRD dari PPP.
“Rapat Paripurna ini bukan persetujuan, tetapi pimpinan dewan membacakan surat dari Kemendagri untuk didengarkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan Setiawan.
Meski tidak dihadiri oleh para anggota dewan PPP, rapat paripurna itu tetap kuorum.
“Sebetulnya tidak masalah anggota dewan PPP tidak hadir, yang penting proses tetap berjalan. Kalau yang hadir, mereka mau mendengarkan pimpinan membacakan surat dari Kemendagri,” ucapnya.