BOGOR, Kobra Post Online – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Kampung Sindangpala RT 01 RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur.
Kepala Seksi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Syihabudin Acep mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya temuan lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah Kecamatan Rancabungur.
“Jangan sampai aktivitas ini merusak lingkungan. Karena dampaknya dapat menimbulkan bau, pencemaran tanah, udara dan air. Itu yang tidak diperbolehkan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Syihabudin kepada Kobra Post Online seusai meninjau lokasi TPS di Bogor, Rabu (24/4).
Baca juga: Aksi Gercep DLH Kabupaten Bogor Lakukan Operasi Bersih Sampah di Aliran Sungai Kalibaru Timur
Syihabudin menegaskan, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, pihaknya menyimpulkan bahwa tempat tersebut menjadi pembuangan ilegal. Jadi, sambungnya, bukan sebagai tempat pengelolaan limbah sampah.
“Kalau pengelolaan sampah itu ada syarat dan ketentuannya. Harus berteknologi, yang bisa zero waste (nol sampah). Ketika sampah masuk, dipilah-pilah terlebih dahulu agar tidak ada lagi yang terbuang. Apakah itu bentuknya akan menjadi pakan ternak, menjadi pelet, atau pupuk dan sebagainya,” ucapnya.
“Jadi tidak seperti membuang begitu saja. Apalagi di pinggir kali, karena ketika air sedang banjir pasti akan terbawa sampahnya. Lalu, sebaiknya tidak berdekatan dengan lingkungan warga karena menimbulkan bau. Ini menurut saya bukan pengelolaan, tapi pembuangan sampah. Jadi beda pengelolaan dan pembuangan itu,” imbuhnya.
Baca juga: Lalat Hijau Serang Warga Akibat Adanya TPS Ilegal di Mekarsari
Ia menegaskan, karena TPS ilegal ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, maka DLH Kabupaten Bogor mensupport tindakan cepat dari penegak hukum untuk menangani masalah ini.
Syihabudin juga menegaskan bahwa TPS itu tidak memiliki izin dari DLH. Dan pihaknya tidak mengizinkan pembuangan sampah bentuk apapun dan dimanapun.
“Mudah-mudahan TPS dapat ditutup bukan hanya untuk sesaat. Tetapi untuk selanjutnya pun tidak ada lagi pembuangan sampah di sini,” tegasnya.
Baca juga: Unit Tipiter Polres Bogor dan Polsek Rancabungur Gerebek TPS Ilegal di Mekarsari
Jika ditutup, lanjutnya, sampah yang tersisa wajib diangkut oleh pengelola yang bersangkutan.
“Pihak pengelola harus bertanggung jawab untuk membersihkannya,” pungkasnya.