Kobra Post Online – Ibu hamil dan bayi dalam kandungan harus terjaga kesehatannya. Kualitas bayi yang dilahirkan menjadi aset utama sebuah kemajuan bangsa. Pentingnya kualitas bayi yang dilahirkan, tidak lepas dari peran suami yang setia mengantar istrinya ke fasilitas kesehatan (Faskes) Dokter dan Bidan, ataupun ibu hamil yang dengan kesadarannya memeriksakan diri ke Faskes agar senantiasa sehat selama kehamilan.
Dewasa ini USG kehamilan menjadi pemeriksaan wajib di Faskes 1 baik itu Puskesmas, Klinik maupun Praktek mandiri dokter, terutama pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Selain pemeriksaan kehamilan oleh bidan, ibu hamil wajib memeriksakan USG kehamilan di trimester 1 dan 3, sekitar usia di bawah 12 minggu dan di atas 25 minggu.
USG kehamilan gratis pada ibu hamil yang memiliki BPJS dan memeriksakan kehamilannya di dokter Faskes 1 yang memiliki USG dan bekerja sama dengan BPJS dengan syarat 1x pada usia kehamilan <12 mg dan 1x pada usia kehamilan >25mg.
Kewajiban ibu hamil pada pemeriksaan kehamilan oleh dokter di faskes adalah sangat penting. Dimana pada trimester pertama (usia kehamilan 3 bulan) merupakan awal kehidupan, memastikan ada dan tidaknya kehamilan, baik dan tidaknya pertumbuhan, ada dan tidaknya kelainan pada kehamilan dan memperkirakan umur kehamilan.
Baca juga: Waspada Mengkonsumsi Chiki Ngebul
Pemeriksaan pada trimester 3 (usia kehamilan 6-9 bulan) juga tidak kalah penting, di mana posisi kepala bayi sudah dapat diprediksi, memastikan umur kehamilan, baik dan tidaknya pertumbuhan, ada dan tidaknya kemungkinan kelainan kongenital, cukup dan tidaknya air ketuban, memastikan baik dan tidaknya posisi dan kondisi plasenta, dan menentukan baik dan tidaknya kondisi bayi. Dan juga memastikan kondisi ibu hamil dalam kondisi yang baik.
Selain oleh dokter, pemeriksaan kehamilan juga rutin dilakukan bidan, dimana wajib 1x di trimester 1, 1x di trimester 2, dan 2x di trimester 3. Dimana bidan akan memastikan 10T, yakni:
- Timbang badan dan Tinggi badan
- Tensi darah
- Tentukan ukuran Lingkar lengan atas
- Tinggi Rahim/ fundus uteri
- Tentukan letak janin dan DJJ
- TT 1 dan TT2
- Tablet tambah darah
- Tes Laboratorium : Hb, Gol darah, Urine, HbsAg, HIV, VDRL/Sipilis
- Temu Wicara dan Konseling
- Tata laksana atau pengobatan
Bidan dan dokter akan memastikan kondisi ibu dan bayinya sehat, dan memastikan bisa dilahirkan di PONED dengan baik dan selamat ataupun pilihan untuk perlu dirujuk ke RS karena kondisi yang tidak memungkinkan lahir normal berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat pemeriksaan kehamilan.
Baca juga: Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengonsumsinya
Jadi total, pemeriksaan wajib ibu hamil di faskes adalah 6x. Dimana pemeriksaan dibagi 2x di trimester 1 (1x dokter, 1x bidan), 1x di trimester 2 (1x bidan), dan 3x di trimester 3 (1x dokter, 2x bidan).
Yuk periksakan ibu hamil di Puskesmas, Faskes atau Bidan dan dokter anda, bayi sehat, ibu sehat, keluarga Bahagia.