BOGOR, Kobra Post Online – Sejak 2019 Pengurus Cabang (PC) Karukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor konsisten menggelar program Isbat Nikah Massal bagi warga Bogor. Tahun ini, PC KWB Kota Bogor bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A kembali menyelenggarakan Isbat Nikah Massal ke IV di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, Jl Abdullah bin Nuh, Curug Mekar, Kota Bogor pada Jumat (2/12).
Sebanyak 20 pasangan yang dibagi dalam 2 ruang sidang mengikuti sidang Isbat Nikah Massal setelah lolos melalui seleksi persyaratan yang digelar oleh KWB Kota Bogor bersama Pengadilan Agama Kota Bogor Kelas 1A.
Ketua KWB Kota Bogor, Thomas Oloan Siregar menyampaikan, program ini terbukti membantu warga Kota Bogor dalam menyederhanakan proses dengan pelayanan yang maksimal.
“Tidak hanya memangkas biaya, program ini juga mendekatkan layanan pada masyarakat yang membutuhkan serta tercipta pelayanan maksimal bagi masyarakat sehingga penataan administrasi warga menjadi teratur,” ujar Thomas.
Baca juga: 77 Pasangan Nikah Siri Sumringah Ikut Isbat Nikah
Lanjut Thomas, dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri.
“Dengan demikian program ini juga turut melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” tambahnya.
Pria yang dilantik sebagai Ketua KWB Kota Bogor pada 23 Oktober 2022 lalu itu menjelaskan hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain termasuk kepentingan administrasi untuk pendidikan anak.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Bogor Kelas 1A, Khairunnas, dalam sambutannya berharap agar peserta mengikuti acara dengan baik dalam menjalankan proses sidang.
“Semua peserta sudah melalui persyaratan dengan saksi-saksi yang diajukan. Saksi juga diambil sumpah dan ada keterangan administrasi lain dari RT, RW, Kelurahan hingga pernyataan dari Kantor Urusan Agama,” jelasnya.